Perjanjian penjaminan antara contoh badan hukum. Perjanjian jaminan (bentuk standar). Perjanjian penjaminan untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian pemberian bank garansi


Dokumen yang paling serius di antara semua perjanjian hukum perdata adalah perjanjian gadai. Subjek, konten, dan bentuknya diatur oleh banyak pasal KUH Perdata Federasi Rusia. Kesimpulan dari perjanjian semacam itu adalah langkah wajib dalam tindakan Anda jika Anda ingin mengambil hipotek, mengajukan pinjaman yang dijamin di bank, dan dalam kasus serupa lainnya. Gadai adalah cara untuk mengamankan pemenuhan kewajiban, yang memungkinkan penerima gadai untuk mencapai kepuasan dengan mengorbankan properti yang dijaminkan. Ini diatur tidak hanya oleh KUH Perdata Federasi Rusia, tetapi juga oleh dua hukum federal: "Pada gadai" dan "Pada hipotek (hipotek real estat)".

Pengertian perjanjian gadai dan bentuknya

Perjanjian gadai adalah perjanjian antara bank (disebut penerima gadai) dan peminjam (disebut pemberi gadai). Berdasarkan perjanjian ini, penerima gadai di bawah kewajiban yang dijamin dengan gadai berhak, jika peminjam gagal memenuhi kewajiban ini, untuk menerima kepuasan dengan mengorbankan barang yang dijaminkan. Pada saat yang sama, ia memiliki keunggulan atas kreditur lain dari pemilik properti (pemberi hipotek), dengan beberapa pengecualian yang ditetapkan oleh undang-undang.

Teks kontrak harus berisi kondisi penting berikut:

  1. subjek janji;
  2. Evaluasi item;
  3. Informasi dasar tentang kewajiban utama;
  4. Pihak mana yang memiliki properti yang digadaikan?

Bentuk perjanjian gadai harus dibuat secara tertulis. Suatu bentuk tertulis notaris dari suatu perjanjian gadai real estat dan suatu gadai atas barang-barang bergerak atau hak-hak atasnya diperlukan jika perjanjian pokok dibuat dalam suatu bentuk notaris. Perjanjian tentang janji real estat (hipotek) harus menjalani pendaftaran negara. Undang-undang dapat mengatur penghitungan atau pendaftaran perjanjian gadai dan gadai berdasarkan hukum untuk jenis-jenis barang bergerak tertentu. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan tentang bentuk kontrak, serta fakta pendaftaran negara, menunjukkan ketidakabsahannya hanya dalam kasus-kasus yang ditentukan oleh hukum atau kontrak.

Perjanjian janji. Subjek dan pihak dalam kontrak

Salah satu syarat penting dari perjanjian gadai adalah subjek dari perjanjian gadai. Subjek gadai dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, serta hak-hak yang ada atau yang akan datang atas sesuatu. Pada umumnya subyek perjanjian gadai adalah harta benda yang dialihkan oleh pemberi gadai untuk menjamin suatu kewajiban, misalnya barang-barang dan hak milik. Namun, sesuai dengan paragraf 1 Pasal 336 KUH Perdata Federasi Rusia, penggadaian jenis properti tertentu mungkin agak dibatasi atau dilarang.

Para pihak dalam perjanjian gadai adalah penerima gadai dan pemberi gadai. Pada saat yang sama, tidak hanya debitur itu sendiri, tetapi juga pihak ketiga dapat menjadi pemberi gadai (ayat 1 Pasal 335 KUH Perdata Federasi Rusia). Selain itu, pemberi gadai harus pemilik barang atau orang yang memiliki hak pengelolaan ekonomi atasnya.

Pemberi gadai adalah orang yang memberikan properti untuk menjamin kewajiban. tukang kredit Ini adalah orang yang menerima properti ini untuk mengamankan haknya untuk mengklaim. Para pihak dalam perjanjian gadai tidak hanya orang perseorangan, tetapi juga badan hukum.

Orang yang tidak mampu atau cakap sebagian tidak berhak menjadi pihak dalam perjanjian gadai, dan jika suatu badan hukum menjadi pihak dalam perjanjian, maka ia harus mampu secara hukum.

Elemen utama dari perjanjian gadai

Subyek kontrak. Subjek gadai (properti yang dijaminkan) memberikan definisi namanya, karakteristik kuantitatif dan kualitatif dan fitur lain yang memungkinkan individualisasi properti ini, membedakannya dari massa barang serupa. Jika subjek gadai adalah hak milik, maka harus ditentukan hak-hak khusus apa yang digadaikan, apa isinya, kewajiban apa yang timbul darinya, dan sebagainya.

Waktu kontrak. Wajib menetapkan batas waktu pemenuhan kewajiban yang dijamin dengan gadai. Harus ada tanggal mulai yang spesifik dari kontrak, dan tanggal akhir adalah hari pemenuhan kewajiban secara penuh.

Tata cara pemindahan obyek gadai. Ditetapkan bahwa subjek gadai dialihkan kepada penerima gadai, dan penyerahannya dilakukan dengan cara dan kekuatan pemberi gadai. Pada saat penyerahan benda gadai kepada penerima gadai, harus dibuat suatu akta penerimaan dan penyerahan benda gadai secara bilateral.

Hak dan kewajiban para pihak. Pemberi gadai berhak:

  • Mengharuskan penerima gadai untuk menyediakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk keselamatan subjek gadai.
  • Periksalah menurut surat-surat itu dan sebenarnya ada, jumlah, keadaan penyimpanan dan keadaan barang gadai yang dipegang oleh penerima gadai.
  • Menuntut ganti rugi dari pemegang gadai atas kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan subjek gadai, sebagai pembayaran kembali kewajiban-kewajiban yang dijamin oleh perjanjian.
  • Setiap saat, menuntut pemutusan kontrak atau pemenuhan kewajiban lebih awal dalam hal penyimpanan atau penggunaan yang tidak tepat oleh penerima gadai dari subjek gadai.
  • Mengubah subjek gadai dengan persetujuan tertulis dari penerima gadai.
  • Dengan persetujuan penerima gadai, pindahkan kepada pihak ketiga hak-hak subjek gadai dengan pemindahan pokok utang kepada pemberi gadai baru.

Pemberi gadai berkewajiban:

  • Membayar pajak, retribusi, dan pembayaran lain yang terutang darinya sebagai dari pemilik (pemilik) objek gadai.
  • Menjamin bahwa pada saat pengakhiran akad, subjek gadai tidak menjadi jaminan atas kewajiban-kewajiban lain sebelum akad, dan bebas dari hak-hak pihak ketiga.

Penerima gadai berhak:

  • Jika jumlah yang diterima dari penjualan subjek gadai tidak cukup untuk menutupi klaim penerima gadai, untuk menerima jumlah yang hilang dari properti lain dari pemberi gadai.
  • Dapatkan kompensasi asuransi untuk kehilangan atau kerusakan agunan tanpa adanya kesalahan.
  • Pindahkan hak Anda berdasarkan kontrak kepada orang lain dengan memberikan hak untuk mengklaim.
  • Jika tidak ada kesalahan dalam terjadinya ancaman kerugian atau kerusakan yang nyata terhadap barang gadai, mintalah penggantian barang gadai tersebut.

Penerima hipotek melakukan:

  • Tidak menggunakan agunan.
  • memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk keamanan subjek gadai, termasuk untuk tujuan melindunginya dari tuntutan dan gangguan pihak ketiga.
  • Segera memberitahukan kepada pemberi gadai tentang terjadinya ancaman kerugian atau kerusakan yang nyata terhadap obyek gadai.
  • Setelah pemberi gadai memenuhi kewajiban yang dijamin oleh kontrak, segera kembalikan subjek gadai kepadanya.

Syarat-syarat penyitaan atas obyek gadai. Ditetapkan bahwa penyitaan atas barang yang dijaminkan adalah penurunan kepuasan kreditur dari nilai barang gadai dalam kondisi ketika debitur tidak memenuhi kewajiban yang dijamin oleh barang gadai yang bersangkutan. Penyitaan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • debitur tidak memenuhi kewajiban yang dijamin dengan gadai;
  • pemberi gadai secara tidak tepat memenuhi kewajiban yang dijamin oleh properti yang dijaminkan.

Debitur sendiri atau orang ketiga yang menjadi pemberi gadai dapat, setiap saat sebelum penjualan barang yang dijaminkan dalam pelelangan umum, menghentikan prosedur penagihan. Untuk melakukan ini, pemberi gadai harus melakukan salah satu dari dua hal berikut:

  • melunasi seluruh kewajiban yang dijamin oleh perjanjian gadai;
  • untuk memenuhi bagian dari kewajiban yang telah dia tunda.

Tanggung jawab para pihak. Diperkirakan bahwa para pihak bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban mereka berdasarkan kontrak dan sesuai dengan hukum Federasi Rusia. Hukuman berdasarkan kontrak hanya dapat dibayar atas dasar permintaan tertulis dan dibenarkan dari salah satu pihak.

Alasan dan prosedur pemutusan kontrak. Perlu dicatat bahwa sesuai dengan Pasal 352 KUH Perdata Federasi Rusia, perjanjian gadai diakhiri:

  • sehubungan dengan berakhirnya kewajiban pokok;
  • dalam hal pelanggaran berat oleh penerima gadai atas kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian
  • pada saat menjual barang gadai dalam pelelangan umum atau jika ternyata tidak mungkin untuk menjualnya;
  • atas permintaan pemberi gadai, jika barang yang digadaikan dapat hilang atau rusak;
  • sebagai akibat musnahnya obyek gadai, jika pemberi gadai tidak menggunakan haknya untuk mengganti obyek gadai.

Dalam hal pemutusan gadai karena pemenuhan kewajiban. dijamin dengan gadai, atau atas permintaan pemberi gadai, penerima gadai yang memiliki barang gadai harus segera mengembalikannya kepada pemberi gadai.

Penyelesaian perselisihan dari kontrak. Perlu dicatat bahwa penyelesaian sengketa pra-persidangan dari kontrak adalah wajib bagi para pihak. Para pihak mengirimkan surat klaim melalui surat tercatat dengan tanda terima kepada penerima. Jangka waktu pertimbangan surat klaim ditentukan. Dalam semua hal lain yang tidak diatur oleh kontrak, para pihak harus dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

Keadaan Kahar. Perlu dicatat bahwa para pihak tidak bertanggung jawab atas kegagalan sebagian atau seluruhnya untuk memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak dalam kasus di mana alasan kegagalan untuk memenuhi kewajiban adalah force majeure. Keadaan force majeure meliputi: gempa bumi, banjir, kebakaran, pemogokan, perang, tindakan otoritas publik dan lain-lain.

Pihak yang pelaksanaan kewajibannya menjadi tidak mungkin harus segera memberitahukan kepada pihak lain tentang keadaan force majeure dan memberikan dokumen pendukung. Para pihak mengakui bahwa kepailitan mereka tidak dianggap sebagai peristiwa force majeure.

Alamat dan rincian para pihak. Data paspor dan alamat kedua belah pihak harus diberikan.

Templat perjanjian janji

PERJANJIAN JAMINAN PROPERTI BERGERAK

"___" __________ y. _________

Selanjutnya disebut sebagai ___ "Pemberi Gadai", diwakili oleh __________, bertindak ___ atas dasar ____________, di satu sisi, dan ________________, selanjutnya disebut sebagai __ "Penerima Gadai", diwakili oleh ____________, bertindak ___ atas dasar ________, sebaliknya, secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak", dan secara sendiri-sendiri, "Para Pihak", telah menandatangani perjanjian ini (selanjutnya disebut Perjanjian) sebagai berikut.

1. SUBJEK PERJANJIAN. KETENTUAN UMUM

1.1. Sesuai dengan Perjanjian _____________ N _____ tanggal "___" __________ _____ (selanjutnya disebut Perjanjian ____________ N ______), Pemberi Gadai memiliki kewajiban kepada Penerima Gadai __________ (inti dari kewajiban ditunjukkan, misalnya: "untuk pembayaran barang", "untuk pengembalian jumlah pinjaman dan bunga") dalam jumlah _____ (__________) rubel, termasuk PPN _____ (__________) rubel. (atau"NDS tidak muncul" (khususnya, jika kewajiban timbul dari Perjanjian Pinjaman)).

Jangka waktu untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian __________ N _____: ____________.

1.2. Untuk menjamin pemenuhan kewajiban yang disebutkan dalam klausul 1.1 Perjanjian, Pemberi Gadai menjanjikan kepada Penerima Gadai properti berikut: ____________(nama dan karakteristik individu dari properti yang dijaminkan ditunjukkan) (selanjutnya disebut sebagai Subyek Gadai).

1.3. Subjek gadai adalah milik Pemberi Gadai (Pilih satu)

- pada hak kepemilikan,

- di kanan nyata lainnya,

yang ditegaskan oleh ______________________ (rincian dokumen hak milik atau dokumen lain yang dapat mengkonfirmasi hak kepemilikan (hak nyata lainnya) atas subjek gadai ditunjukkan), dan menjamin bahwa pada saat ditandatanganinya Perjanjian, Subjek Gadai tidak sedang dalam sengketa atau sedang ditahan, tidak digadaikan berdasarkan perjanjian lain dan tidak dibebani dengan hak-hak lain dari pihak ketiga.

1.4. Biaya Subjek Gadai adalah: _____ (__________) rubel, yang memastikan persyaratan Penerima Gadai (Pilih satu)

- secara penuh pada saat pelunasannya, termasuk, namun tidak terbatas pada, jumlah hutang, bunga, denda, penggantian biaya penagihan.

— di bagian berikut: ____________ (menunjukkan jumlah klaim Penerima Gadai yang dapat dipenuhi dengan mengorbankan nilai Subjek Gadai).

1.5. Subyek janji (Pilih satu)

— dapat diganti dengan persetujuan Penerima Gadai.

— tidak dapat diganti, kecuali ditentukan oleh hukum.

2. KEPEMILIKAN JAMINAN.

ISI DAN KEAMANAN SUBJEK JAMINAN

2.1. Subyek janji (Pilih satu)

— tetap dengan Pemberi Gadai. Dalam hal ini, gadai Penerima Gadai timbul sejak saat ditandatanganinya Perjanjian.

- dialihkan kepada Penerima Gadai berdasarkan tindakan penerimaan dan pengalihan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. Dalam hal ini, gadai dari Penerima Gadai timbul sejak ditandatanganinya Akta penerimaan dan pemindahan objek gadai (barang bergerak) (Lampiran No. 1). Subyek gadai harus dipindahtangankan, dan akta penerimaan dan pemindahan subyek gadai (harta bergerak) ditandatangani selambat-lambatnya _______ (____________) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Perjanjian. Dalam hal keterlambatan pengalihan Subyek Gadai, Penerima Gadai berhak menuntut dari Pemberi Gadai pembayaran denda sebesar ___________ (jumlah tetap atau persentase dari nilai Subjek Gadai ditunjukkan (klausul 1.4 Perjanjian)) untuk setiap hari keterlambatan.

2.2. Risiko kerugian yang tidak disengaja atau kerusakan yang tidak disengaja pada Subyek Gadai ditanggung oleh: (Pilih satu)

- Pegadaian.

- Tukang hipotek.

(Klausul 2.3 termasuk dalam Perjanjian jika Subjek Gadai dialihkan ke Penerima Gadai / jika tidak, penomoran klausul berikutnya harus diubah)

2.3. Penerima Gadai bertanggung jawab atas kehilangan Gadai yang dialihkan kepadanya dalam jumlah nilai pasarnya, dan atas kerusakan Gadai - dalam jumlah di mana nilai ini telah menurun.

Penerima gadai dibebaskan dari tanggung jawab tersebut jika ia membuktikan tidak adanya kesalahannya.

(Klausul 2.4 termasuk dalam Perjanjian jika Para Pihak tertarik untuk mengasuransikan Subjek Gadai (Klausul 1, Klausul 1, Pasal 343 KUH Perdata Federasi Rusia) / jika tidak, penomoran klausul berikutnya harus diubah)

2.4. Kewajiban untuk mengasuransikan Subyek Gadai terhadap risiko kehilangan dan kerusakan ditanggung oleh (pilih salah satu yang Anda butuhkan tergantung pada Pihak mana yang memiliki Subjek Gadai)

- Pegadaian.

- Tukang hipotek.

Subyek gadai diasuransikan atas biaya (Pilih satu)

— pemberi janji

— Pawnee

sebesar _____(pada peraturan umum jumlah kompensasi asuransi tidak boleh lebih rendah dari jumlah kewajiban yang dijamin oleh gadai (klausul 1 ayat 1 pasal 343 KUH Perdata Federasi Rusia)).

3. KATA PENGANTAR SUBJEK JAMINAN

3.1. Pelaksanaan Subyek Ikrar dilakukan (Pilih satu)

- Dengan keputusan pengadilan.

- diluar pengadilan.

4. PENGAKHIRAN JAMINAN

4.1. Janji diakhiri dari saat pemenuhan penuh kewajiban yang dijamin oleh janji yang ditentukan dalam klausul 1.1 Perjanjian, atau dengan alasan lain yang diatur dalam klausa 1 Seni. 352 KUH Perdata Federasi Rusia.

(termasuk dalam Perjanjian jika Subjek Gadai dialihkan kepada Penerima Gadai (klausul 2.1 Perjanjian))

Subjek gadai harus dikembalikan kepada Pemberi Gadai setelah pemenuhan kewajiban yang dijamin dengan gadai berdasarkan Undang-undang pengembalian subjek gadai (harta bergerak) (Lampiran No. 2), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian .

5. PENYELESAIAN SENGKETA

5.1. Semua perselisihan yang berkaitan dengan kesimpulan, pelaksanaan, interpretasi, perubahan dan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak akan menyelesaikan melalui negosiasi.

5.2. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan melalui perundingan, Pihak yang berkepentingan mengirimkan tuntutan tertulis yang ditandatangani oleh orang yang berwenang.

Klaim dapat diajukan dengan salah satu cara berikut:

- melalui surat tercatat dengan tanda terima;

- pengiriman kurir. Dalam hal ini, fakta penerimaan klaim harus dikonfirmasi dengan penerimaan Pihak dalam penerimaannya. Tanda terima harus berisi nama dokumen dan tanggal penerimaannya, serta nama keluarga, inisial, posisi dan tanda tangan orang yang menerima dokumen ini.

5.3. Tuntutan tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen yang mendukung persyaratan Pihak yang berkepentingan (jika Pihak lain tidak memilikinya) dan dokumen-dokumen yang menegaskan kewenangan orang yang menandatangani tuntutan tersebut. Dokumen-dokumen ini diserahkan dalam bentuk salinan yang disertifikasi oleh orang yang mengirimnya. Jika klaim dikirim tanpa dokumen yang mengkonfirmasi otoritas orang yang menandatanganinya, maka itu dianggap tidak diajukan dan tidak dapat dipertimbangkan.

5.4. Pihak yang menerima klaim wajib mempertimbangkannya dan memberitahukan hasilnya secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam ______ (______) hari kerja sejak tanggal penerimaan klaim.

5.5. Jika perselisihan tidak diselesaikan dalam prosedur pengaduan atau jawaban klaim tidak diterima dalam jangka waktu yang ditentukan, perselisihan sesuai dengan Art. 35 dari Kode Prosedur Arbitrase Federasi Rusia dipindahkan ke pengadilan arbitrase di lokasi terdakwa.

6. KETENTUAN AKHIR

6.1. Kecuali ditentukan lain oleh Perjanjian, pemberitahuan dan pesan penting secara hukum lainnya (selanjutnya disebut sebagai pesan) dikirim oleh Para Pihak melalui faksimili, email, atau metode komunikasi lainnya, dengan ketentuan bahwa hal itu memungkinkan Anda untuk memastikan dengan andal dari siapa pesan tersebut berasal. dan kepada siapa itu ditujukan.

Pesan memiliki konsekuensi hukum perdata bagi Pihak yang menjadi tujuan pengirimannya, sejak pesan tersebut dikirimkan ke Pihak tertentu atau perwakilannya. Konsekuensi seperti itu juga muncul dalam kasus ketika pesan tidak terkirim ke penerima karena keadaan tergantung padanya (klausul 1, pasal 165.1 KUH Perdata Federasi Rusia).

6.2. Dalam segala hal yang tidak diatur oleh Perjanjian, Para Pihak dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia.

6.3. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, satu untuk masing-masing Para Pihak.

6.4. Terlampir dalam Perjanjian:

- Akta penerimaan dan pemindahan benda gadai (barang bergerak) (Lampiran N 1) ;

– Akta pengembalian barang gadai (barang bergerak) (Lampiran N 2)(jika Subjek Gadai dialihkan ke Penerima Gadai (klausul 2.1 Perjanjian)) ;

— ________________________________.

7. ALAMAT, RINCIAN DAN TANDA TANGAN PARA PIHAK

Pemberi Gadai

Nama: ______________________ Nama: _________

Alamat: ________________ Alamat: ___________________________

Telepon/Faks:__________ Telepon/Faks:_________

Email:______ Email:________________

OGRN _______________________________ OGRN ____________________________

NPWP ________________________________ TANAH ______________________________

Pos pemeriksaan ________________________________ Pos pemeriksaan ______________________________

R/s ________________________________ R/s ______________________________

di ______________________ di ________________________________

C/s ________________________________ C/s ______________________________

BIC ________________________________ BIC ______________________________

  1. di tempat tinggal barang gadai: a) gadai tetap, gadai barang-barang yang beredar - tanpa pemindahan hak milik; b) gadai, gadai di pegadaian - dengan transfer properti yang dijaminkan.
  2. tentang subjek gadai (jaminan hak dan gadai properti);
  3. sehubungan dengan barang gadai atas tanah: a) gadai barang bergerak; b) gadai barang tak bergerak (hipotek).

Jenis gadai khusus adalah apa yang disebut gadai berikutnya. Hal ini terjadi apabila barang yang telah digadaikan dimasukkan sebagai jaminan atas tuntutan-tuntutan lain sebagai subjek dalam perjanjian gadai yang lain.

pada orang yang bertindak atas dasar , selanjutnya disebut " tukang kredit”, di satu sisi, dan pada orang yang bertindak atas dasar , selanjutnya disebut sebagai “ pemberi janji”, di sisi lain, selanjutnya disebut sebagai “ Para Pihak”, telah menandatangani perjanjian ini, yang selanjutnya disebut “Perjanjian”, sebagai berikut:
1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Subjek Perjanjian ini adalah jaminan kepada Penerima Gadai dari real estat milik Pemberi Gadai atas hak kepemilikan dan hak untuk menyewakan sebidang tanah yang relevan di mana properti ini berada (selanjutnya disebut sebagai "Subjek Gadai" ).

1.2. Subyek dari janji adalah:

1.2.1. Harta milik Pemberi Gadai pada hak milik adalah suatu bangunan dengan luas . Batas-batas bangunan yang termasuk dalam Subyek Ikrar ditetapkan sesuai dengan salinan denah Inventarisasi Teknis Biro Wilayah tanggal "" tahun, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini (Lampiran No. 2).

1.2.2. Hak untuk menyewa sebidang tanah dengan luas yang secara fungsional menyediakan bangunan yang diletakkan di atasnya, yaitu m2 sesuai dengan denah bidang tanah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini (Lampiran No. 3).

1.3. Kepemilikan Pemberi Gadai atas bangunan yang ditentukan dalam klausul 1.2.1 Perjanjian ini ditegaskan dengan sertifikat pendaftaran hak negara tertanggal dari nomor seri tahun nomor item).

1.4. Hak Pemberi Gadai untuk menyewa sebidang tanah yang ditentukan dalam klausul 1.2.2 Perjanjian ini ditegaskan oleh perjanjian sewa sebidang tanah No. dari "" tahun itu, diakhiri dengan untuk jangka waktu hingga satu tahun dan dicatat dalam daftar di bawah Tidak. dari "" tahun ini.

1.5. Nilai inventaris properti yang ditentukan dalam klausa 1.2.1 adalah rubel, yang dikonfirmasi oleh sertifikat No. tertanggal "" tahun yang dikeluarkan oleh BTI Teritorial.

1.6. Harga standar sebidang tanah yang ditentukan dalam klausul 1.2.2 Perjanjian ini, sesuai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian, adalah rubel, berdasarkan tarif pajak tanah rubel per hektar.

1.7. Subjek gadai secara keseluruhan dinilai oleh Para Pihak dalam rubel.

1.8. Penggadaian berikutnya dari Subjek Gadai tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Gadai tidak diperbolehkan.

1.9. Subyek gadai tetap digunakan dan disimpan pada Pemberi Gadai.

2. KEWAJIBAN YANG KINERJANYA TERJAMIN

2.1. Subyek gadai menjamin pemenuhan kewajiban (selanjutnya disebut "Peminjam") berdasarkan perjanjian pinjaman No. dari "" tahun (selanjutnya disebut "Perjanjian Pinjaman"), yang mulai berlaku sejak saat penandatanganannya dan berlaku sampai pelunasan seluruh jumlah pinjaman dan pembayaran bunganya, kewajiban terhadap perjanjian penjaminan No. "" tahun Dalam hal pemenuhan sebagian kewajiban yang ditentukan oleh Perjanjian Pinjaman, gadai dipertahankan dalam jumlah aslinya sampai kewajiban yang dijamin dipenuhi sepenuhnya.

2.2. memberikan Peminjam pinjaman dalam jumlah rubel selama satu tahun. Jumlah pinjaman dikeluarkan dalam hari perbankan sejak tanggal pendaftaran Perjanjian ini dan perjanjian gadai No. dari "" di.

2.3. Tingkat bunga pinjaman adalah % per tahun.

2.4. Ditingkatkan suku bunga adalah % per tahun dari jumlah utang yang lewat jatuh tempo untuk setiap hari keterlambatan.

2.5. Tujuan peminjaman: .

2.6. Pinjaman diberikan dalam satu tahap.

3. PERNYATAAN DAN GARANSI

3.1. Pemberi Gadai menyatakan dan menjamin bahwa:

3.1.1. Bertindak sesuai dengan kekuasaan yang ditetapkan oleh dokumen pendiriannya.

3.1.2. Adalah pemilik penuh dan sah atas Hak Subjek Gadai. Sampai dengan berakhirnya Perjanjian, Subjek Gadai belum diasingkan, tidak dijaminkan, tidak sedang dalam sengketa atau sedang ditahan, tidak dibebani hak-hak pihak ketiga, hak sewa Pemberi Gadai tidak disengketakan oleh siapapun, yang dikonfirmasi oleh informasi dari Unified daftar negara Hak No. dari "" tahun dikeluarkan oleh .

3.1.3. Tidak ada keberatan atas pembebanan sebidang tanah dengan gadai, yang ditegaskan.

3.1.4. Subyek gadai tidak memiliki barang apapun, yang akibatnya manifestasinya dapat mengakibatkan kerugian, kerusakan atau kerusakan.

4. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

4.1. Pemberi gadai berkewajiban:

4.1.1. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan berakhirnya hak gadai atau penurunan nilai barang yang digadaikan.

4.1.2. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi Subyek Gadai dari gangguan pihak ketiga.

4.1.3. Tidak mencegah Penerima Gadai untuk memeriksa Subjek Gadai selama jangka waktu Perjanjian ini.

4.1.4. Menjamin kepada Penerima Gadai bahwa Gadai yang dialihkan tidak akan dijaminkan kembali sampai kewajiban yang dijamin oleh gadai dipenuhi secara penuh.

4.1.5. Segera memberitahukan kepada Penerima Gadai tentang informasi tentang perubahan yang terjadi pada Barang Gadai, tentang gangguan pihak ketiga terhadap Barang Gadai, tentang ancaman kehilangan atau kerusakan Barang Gadai.

4.1.6. Jangan mengasingkan atau mengalihkan Subjek Gadai kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Gadai.

4.1.7. Ambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan Ikrar, termasuk perbaikan besar dan saat ini.

4.1.8. Menanggung risiko kerugian yang tidak disengaja atau kerusakan yang tidak disengaja pada Jaminan.

4.2. Pemberi gadai berhak:

4.2.1. Memiliki dan menggunakan properti yang dijaminkan sesuai dengan tujuan langsungnya dan menerima pendapatan dari penggunaan Subjek Gadai, memastikan keamanannya.

4.2.2. Hentikan penyitaan atas Subyek Gadai dalam hal pelunasan lebih awal kewajiban yang dijamin oleh gadai.

4.3. Penerima gadai berhak:

4.3.1. Periksa sesuai dengan dokumen dan sebenarnya ketersediaan, kondisi dan ketentuan penggunaan Ikrar.

4.3.2. Mengharuskan Pemberi Gadai untuk mengambil tindakan, yang diatur oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini, yang diperlukan untuk pelestarian Subyek Gadai. Penerima Gadai memiliki hak untuk menyita Subyek Gadai sebelum batas waktu untuk memenuhi kewajiban yang dijamin oleh gadai dalam kasus-kasus yang diatur oleh undang-undang Federasi Rusia.

4.3.3. Bertindak sebagai pihak ketiga dalam kasus di mana klaim sedang dipertimbangkan untuk properti yang menjadi Subjek Gadai berdasarkan Perjanjian.

5. KATA PENGANTAR SUBJEK JAMINAN

5.1. Penerima Gadai berhak untuk menyita Subjek Gadai dalam hal Peminjam gagal memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam ketentuan Perjanjian Pinjaman, setelah berakhirnya hari setelah tanggal jatuh tempo untuk pemenuhan kewajiban ini, termasuk: syarat pembayaran bunga untuk penggunaan pinjaman.

5.2. Penyitaan pada Subjek Ikrar dilakukan oleh keputusan pengadilan sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

5.3. Penggadaian objek real estat menjamin persyaratan Penerima Gadai berdasarkan Perjanjian Pinjaman sejauh mereka ada pada saat eksekusi aktual mereka oleh Peminjam, termasuk bunga, peningkatan bunga untuk pembayaran yang terlambat, serta penggantian biaya untuk pengumpulan dan penjualan properti yang dijaminkan.Jumlah yang diterima dari penjualan Subyek gadai digunakan untuk membayar hutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman dengan urutan sebagai berikut:

  • untuk penggantian biaya hukum dan lainnya untuk penagihan utang;
  • membayar denda dan denda;
  • untuk pembayaran bunga pinjaman yang telah jatuh tempo;
  • untuk pembayaran bunga mendesak;
  • melunasi pinjaman yang jatuh tempo;
  • untuk melunasi pinjaman berjangka.
6. SYARAT TAMBAHAN

6.1. Perjanjian ini tunduk pada pendaftaran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dianggap mulai berlaku sejak saat pendaftarannya.

6.2. Setelah pendaftaran Perjanjian ini, yang terdiri dari sertifikasi dengan membuat prasasti pendaftaran khusus pada Perjanjian, satu asli Perjanjian dialihkan ke Penerima Gadai, dan yang lainnya ke Pemberi Gadai.

6.3. Perubahan dan pengakhiran Perjanjian ini dilakukan dengan kesepakatan bersama Para Pihak dengan cara yang ditentukan oleh hukum dengan membuat perjanjian tambahan yang disahkan oleh notaris dan didaftarkan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia.

6.4. Biaya pelaksanaan, notaris dan pendaftaran Perjanjian ini dengan persetujuan Para Pihak dibebankan kepada Pemberi Gadai.

7. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

7.1. Untuk tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian, Para Pihak bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

7.2. Dalam hal terjadi pelanggaran oleh Pemberi Gadai terhadap klausul 1.8 atau 4.1.6 dari Perjanjian ini, Pemberi Gadai wajib membayar kepada Penerima Gadai denda sebesar % dari nilai Subjek Gadai yang ditentukan dalam klausul 1.7 Perjanjian . Denda harus dibayar oleh Pemberi Gadai dalam waktu hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis dari Penerima Gadai untuk pembayaran denda. Pembayaran denda tidak membebaskan Pemberi Gadai dari memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

8. JANGKA WAKTU KONTRAK

8.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak saat pendaftaran negaranya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang Federasi Rusia dan berlaku sampai pemenuhan penuh kewajiban Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Pemberi Gadai berdasarkan Perjanjian ini.

9. KETENTUAN AKHIR

9.1. Semua perselisihan yang timbul dalam proses pelaksanaan Perjanjian ini akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Para Pihak untuk mengembangkan solusi yang dapat diterima bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan dalam Pengadilan Arbitrase sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

9.2. Jika salah satu Pihak mengubah alamatnya, ia wajib memberi tahu Pihak lain tentang hal ini sebelum pendaftaran negara tentang perubahan yang relevan dalam dokumen konstituen, tetapi tidak lebih dari hari kalender sejak tanggal perubahan aktual dalam rincian bank. Jika salah satu Pihak mengubah rincian bank, wajib memberi tahu Pihak lain tentang hal ini sebelum perubahan mulai berlaku, tetapi tidak lebih dari hari kalender sejak tanggal perubahan aktual dalam rincian bank.

9.3. Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya yang dikirim oleh Para Pihak satu sama lain berdasarkan Perjanjian harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh orang yang berwenang. Pemberitahuan atau pesan tersebut dianggap terkirim dengan benar jika dikirimkan melalui kurir, melalui faks ke rincian yang ditentukan dalam Pasal 10 Perjanjian ini.

9.4. Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjaman No. dari "" tahun ini dan surety agreement No. "" tahun.

9.5. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap tiga – satu rangkap untuk masing-masing Para Pihak, satu rangkap disimpan dalam arsip notaris.

10. ALAMAT HUKUM DAN RINCIAN BANK PARA PIHAK

tukang kredit

  • Alamat yang sah:
  • Alamat surat:
  • Faks telepon:
  • NPWP/KPP:
  • Rekening giro:
  • Bank:
  • Akun koresponden:
  • BIC:
  • Tanda tangan:

pemberi janji

  • Alamat yang sah:
  • Alamat surat:
  • Faks telepon:
  • NPWP/KPP:
  • Rekening giro:
  • Bank:
  • Akun koresponden:
  • BIC:
  • Tanda tangan:

Ketika perusahaan mengambil pinjaman dari bank, salah satu bentuk agunan adalah agunan. Juga, seringkali di bawah perjanjian penjaminan, pihak ketiga terlibat, yang akan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban bersama dengan peminjam. Penjamin dapat memikul tanggung jawab bersama atau beberapa tanggung jawab. Untuk mempersiapkan transaksi, gunakan contoh kontrak.

Dalam artikel ini:

Contoh perjanjian jaminan

Ketika pihak lawan melakukan transaksi apa pun, mereka menggunakan cara yang berbeda. Misalnya, mereka menunjukkan hukuman apa yang akan dibayarkan pelanggar. Atau satu pihak menerima deposit dari pihak lain untuk pembayaran di masa mendatang. Salah satu cara untuk memastikan adalah dengan jaminan. Perjanjian jaminan dapat dikombinasikan dengan janji, yang meningkatkan jaminan pelaksanaan tepat waktu.

Aturan tentang perjanjian suretyship ada di. Biasanya, metode keamanan ini digunakan saat membuat perjanjian pinjaman - misalnya, perjanjian pinjaman dengan bank. Tetapi undang-undang tidak mengharuskan konstruksi ini hanya digunakan dalam transaksi pinjaman. Menurut KUH Perdata, pihak lawan memiliki hak untuk membuat perjanjian jaminan untuk menjamin kewajiban:

  • moneter atau non-moneter;
  • sudah ada atau yang akan muncul di masa depan (klausul 1 pasal 361 KUH Perdata Federasi Rusia).

Surety Agreement adalah suatu dokumen yang menegaskan bahwa salah satu pihak (penjamin) berjanji untuk bertanggung jawab kepada pihak lain (kreditur) atas kewajiban debitur. Artinya, jika debitur melakukan penundaan, kreditur berhak menuntut kinerja dari penjamin. Kreditur berhak menandatangani perjanjian baik dengan organisasi maupun dengan individu. Namun dalam praktik bisnis, perusahaan paling sering dilibatkan sebagai penjamin, karena faktor solvabilitas itu penting.

Perjanjian dibuat antara dua pihak: penjamin dan kreditur. Tetapi pihak lawan memiliki hak untuk memasukkan debitur dalam kontrak sebagai pihak ketiga. Ini akan memungkinkan penetapan dalam satu dokumen syarat-syarat dua transaksi sekaligus: antara penjamin dan kreditur, penjamin dan debitur. Jika tidak, debitur perlu menandatangani dokumen terpisah dengan penjamin, yang menetapkan semua persyaratan untuk kerja sama.

Terlepas dari jumlah pihak, transaksi dilakukan secara tertulis. Jika tidak, kontrak tidak akan berlaku (Pasal 362 KUH Perdata Federasi Rusia). Kepatuhan terhadap formulir merupakan persyaratan hukum yang sangat penting. Pengakuan perjanjian jaminan sebagai tidak sah dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk karena pelanggaran formulir.

Misalnya, kreditur menuntut pembayaran dari penjamin, karena debitur dalam perjanjian sewa tidak memenuhi kewajibannya. Terdakwa menyatakan bahwa dia tidak menyelesaikan kontrak yang disengketakan. Pemeriksaan tulisan tangan menunjukkan bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh orang tak dikenal. Kasasi mencatat bahwa tanpa tanda tangan dari yang berwenang, persyaratan formulir tertulis wajib tidak dapat dianggap terpenuhi. Kontrak dinyatakan tidak sah ().

Alasan lain untuk menyatakan kontrak tersebut tidak sah dalam praktek peradilan merupakan pelanggaran tata cara persetujuan penjaminan sebagai transaksi besar atau transaksi dengan bunga.

Misalnya, perusahaan penjamin mengadakan perjanjian dengan bank. Debitur gagal bayar dan perusahaan membayar bank. Selanjutnya, perusahaan pergi ke pengadilan, karena transaksi dengan bank besar, tetapi tidak melewati prosedur persetujuan yang ditetapkan. Penggugat meminta pengembalian dana. Pengadilan menyatakan kontrak yang disengketakan tidak valid dan memerintahkan bank untuk membayar perusahaan jumlah yang diperlukan ().

Saat membuat perjanjian suretyship, sebutkan sifat tanggung jawab suretyship

Subyek transaksi adalah kewajiban penanggung untuk bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pokok oleh debitur. Menurut KUH Perdata, perjanjian jaminan harus mengandung referensi ke perjanjian utama (klausul 3, pasal 361 KUH Perdata Federasi Rusia). Harus jelas dari perjanjian siapa debitur dan kewajiban apa yang diberikan. Jika tidak ada referensi seperti itu, persyaratan tidak akan dianggap telah disetujui. Artinya, kontrak diakui sebagai tidak selesai. Subyek termasuk dalam persyaratan penting dari perjanjian penjaminan.

Daftar kontrak:

  1. Untuk apa kewajiban debitur penanggung bertanggung jawab kepada kreditur?
  2. Apa ruang lingkup tanggung jawab ini: seluruhnya atau sebagian (klausul 2 pasal 363 KUH Perdata Federasi Rusia).
  3. Apa sifat tanggung jawab. Secara hukum, penjamin memikul tanggung jawab bersama dan beberapa dengan debitur, namun, para pihak dapat membuat kondisi tambahan (klausul 3 pasal 363 KUH Perdata Federasi Rusia). Dalam kasus kedua, kreditur dapat menuntut kinerja hanya setelah dia belum menerimanya dari debitur. Dalam kedua kasus tersebut, penjamin memiliki hak untuk tidak memenuhi kewajiban sampai penyelesaian klaim dimungkinkan antara kreditur dan debitur (klausul 2, pasal 364 KUH Perdata Federasi Rusia).
  4. Berapa lama masa berlaku surety agreement? Dalam praktiknya, batas waktu mungkin tidak ditentukan. Dalam hal ini perjanjian menjadi tidak sah satu tahun setelah batas waktu pemenuhan kewajiban pokok, tetapi kreditur tidak berpaling kepada penjamin (ayat 6 pasal 367). Permintaan awal untuk kinerja tidak mempengaruhi jangka waktu jaminan.

Sebelum menandatangani perjanjian jaminan, perhatikan kondisi penghentiannya (Pasal 367 KUH Perdata Federasi Rusia). Jaminan berakhir bersamaan dengan kewajiban pokok. Jika debitur dilikuidasi, tetapi kreditur berhasil menuntut kinerja, jaminan tetap berjalan. Hal yang sama berlaku untuk reorganisasi (klausul 4, pasal 367 KUH Perdata Federasi Rusia). Tetapi jika utang itu dialihkan kepada pihak ketiga, penjamin berhak menolak untuk menjawab kewajiban ini. Penolakan harus diberitahukan sebelumnya (klausul 3 pasal 367 KUH Perdata Federasi Rusia). Juga, kontrak akan berhenti berlaku jika kreditur sendiri menolak untuk menerima kinerja yang tepat (klausul 5, pasal 367 KUH Perdata Federasi Rusia).

Bentuk dokumen "Perjanjian pinjaman dengan jaminan" mengacu pada judul "Perjanjian pinjaman, tanda terima pinjaman". Simpan tautan ke dokumen di jaringan sosial atau unduh ke komputer Anda.

Perjanjian pinjaman dengan jaminan

[tempat penutupan kontrak] [tanggal penutupan kontrak]

[Nama lengkap badan hukum], selanjutnya disebut "Pemberi Pinjaman", diwakili oleh [jabatan, nama lengkap], bertindak berdasarkan [Piagam, peraturan, surat kuasa], di satu sisi dan

[nama lengkap badan hukum], selanjutnya disebut "Peminjam", diwakili oleh [jabatan, nama lengkap], bertindak berdasarkan [Piagam, peraturan, surat kuasa], di sisi lain, dan secara kolektif disebut sebagai "Para Pihak", telah menyimpulkan perjanjian ini sebagai berikut:

1. Subyek Perjanjian

1.1. Berdasarkan perjanjian ini, Pemberi Pinjaman mengalihkan kepemilikan dana Peminjam dalam jumlah [jumlah dan mata uang] Uang], dan Peminjam berjanji untuk membayar kembali kepada Pemberi Pinjaman jumlah pinjaman dan membayar bunganya.

1.2. Pinjaman diberikan untuk jangka waktu [masukkan sebagaimana mestinya].

1.3. Pinjaman yang diberikan berdasarkan perjanjian ini dijamin dengan jaminan.

2. Hak dan Kewajiban para pihak

2.1. Peminjam berkewajiban:

Mengembalikan kepada Pemberi Pinjaman jumlah pinjaman yang diterima setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam klausul 1.2 dari perjanjian ini;

Memastikan pemenuhan kewajibannya kepada Pemberi Pinjaman.

2.2. Peminjam berhak, dengan persetujuan Pemberi Pinjaman, untuk membayar kembali jumlah pinjaman lebih cepat dari jadwal.

2.3. Pemberi Pinjaman berkewajiban untuk memberikan kepada Peminjam dana pinjaman dalam [jangka waktu] sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.

2.4. Pemberi Pinjaman berhak untuk menerima bunga dari Peminjam atas jumlah pinjaman dalam jumlah dan cara yang ditentukan oleh Perjanjian ini.

3. Bunga berdasarkan perjanjian

3.1. Untuk penggunaan pinjaman, Peminjam harus membayar bunga kepada Pemberi Pinjaman atas jumlah pinjaman dalam jumlah [jumlah dan mata uang dana].

3.2. Bunga atas penggunaan pinjaman dibayarkan setiap bulan selambat-lambatnya [hari] setiap bulan dalam jumlah yang sama sampai hari jumlah pinjaman dilunasi.

3.3. Dalam hal pemenuhan kewajiban lebih awal, bunga dibayarkan [hanya untuk jangka waktu penggunaan pinjaman yang sebenarnya atau untuk seluruh jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian].

4. Tanggung Jawab Peminjam

4.1. Dalam hal keterlambatan pemenuhan kewajiban pengembalian jumlah pinjaman, bunga atas jumlah ini dikenakan pembayaran bunga atas penggunaan dana orang lain, dengan cara dan jumlah yang diatur dalam ayat 1 Pasal 395 KUHPerdata. Kode, dari hari ketika itu seharusnya dikembalikan sampai hari itu dikembalikan ke Pemberi Pinjaman terlepas dari pembayaran bunga yang diatur dalam klausul 3.1 perjanjian ini.

5. Mengamankan kontrak

5.1. Penjamin berdasarkan perjanjian ini adalah [F. I.O. atau nama].

5.2. Penjamin berjanji untuk bertanggung jawab kepada Pemberi Pinjaman untuk pemenuhan oleh Peminjam kewajibannya selama seluruh periode pinjaman dikeluarkan (klausul 1.2 dari perjanjian ini).

5.3. Dalam hal terjadi wanprestasi atau kinerja yang tidak tepat oleh Peminjam tentang kewajiban untuk membayar kembali pinjaman, Penjamin dan Peminjam bertanggung jawab kepada Pemberi Pinjaman [secara bersama-sama dan sendiri-sendiri atau secara anak perusahaan].

5.4. Penanggung bertanggung jawab kepada Pemberi Pinjaman dalam jumlah yang sama dengan Peminjam, termasuk pembayaran bunga, penggantian biaya hukum untuk penagihan utang dan kerugian lain dari kreditur yang disebabkan oleh kegagalan debitur atau kinerja yang tidak tepat dari kewajiban.

5.5. Penjamin berhak untuk mengajukan keberatan terhadap klaim Pemberi Pinjaman bahwa Peminjam dapat hadir. Penjamin tidak kehilangan hak atas keberatan-keberatan ini meskipun Peminjam melepaskannya atau mengakui utangnya.

5.6. Penanggung yang telah memenuhi kewajiban tersebut akan mengalihkan hak-hak kreditur berdasarkan kewajiban ini dan hak-hak yang menjadi milik Pemberi Pinjaman sebagai penerima gadai, sepanjang Penanggung memenuhi tuntutan Pemberi Pinjaman. Penjamin juga berhak menuntut dari Peminjam pembayaran bunga atas jumlah yang dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman dan kompensasi atas kerugian lain yang timbul sehubungan dengan tanggung jawab Peminjam.

5.7. Jaminan berakhir dengan berakhirnya kewajiban yang dijamin olehnya, serta dalam hal perubahan kewajiban ini, yang mengakibatkan peningkatan kewajiban atau konsekuensi merugikan lainnya bagi Penjamin, tanpa persetujuannya.

5.8. Suretyship diakhiri dengan pengalihan hutang kepada orang lain berdasarkan kewajiban yang dijamin oleh suretyship.

5.9. Jaminan akan berakhir jika Pemberi Pinjaman menolak untuk menerima kinerja yang layak yang ditawarkan oleh Peminjam atau Penjamin.

5.10. Jaminan akan berakhir pada saat berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian jaminan yang diberikan.

6. Ketentuan akhir

6.1. Perjanjian ini dianggap selesai sejak uang ditransfer ke Debitur.

6.2. Jumlah pinjaman dianggap dikembalikan pada saat mengkreditkan dana yang relevan ke rekening bank Pemberi Pinjaman.

6.3. Setiap perubahan dan penambahan adalah sah jika bentuk tertulisnya diperhatikan.

6.4. Perjanjian ini dibuat dalam tiga salinan otentik - untuk Pemberi Pinjaman, Peminjam dan Penjamin.

6.5. Dalam segala hal yang tidak diatur dalam perjanjian ini, Para Pihak berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

7. Rincian dan tanda tangan Para Pihak

Pemberi Pinjaman [isi]

Peminjam [isi]

[Posisi orang yang menandatangani kontrak] [tanda tangan pribadi] [inisial, nama keluarga]

Penjamin [isi]

[Posisi orang yang menandatangani kontrak] [tanda tangan pribadi] [inisial, nama keluarga]



  • Bukan rahasia lagi bahwa pekerjaan kantor memiliki dampak negatif baik pada kondisi fisik maupun mental karyawan. Ada cukup banyak fakta yang mengkonfirmasi keduanya.

  • Di tempat kerja, setiap orang menghabiskan sebagian besar hidupnya, jadi sangat penting tidak hanya apa yang dia lakukan, tetapi juga dengan siapa dia harus berkomunikasi.

(DENGAN CONTOH JAMINAN UNTUK KONTRAKTOR
DENGAN GARANSI GARANSI)

(Disetujui dengan Surat Kementerian Konstruksi Rusia tanggal 20 Februari 1996, No. 6)

PERJANJIAN JAMINAN

_____________________________________________________________,selanjutnya disebut

(nama organisasi penjamin)

“Penjamin”, diwakili oleh _________________________________________________________________,

(f., i., o., posisi)

bertindak atas dasar _______________________________, di satu sisi, dan

(piagam, surat kuasa, dll.)

______________________________________________________________________________________,

(nama perusahaan yang menjadi tanggung jawab Penanggung)

selanjutnya disebut “Perusahaan”, diwakili oleh ____________________________________________,

(f., i., o., posisi)

bertindak atas dasar ____________________________________________________________,

(piagam, surat kuasa, dll.)

sebaliknya, secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, telah menandatangani perjanjian ini (selanjutnya disebut Perjanjian) sebagai berikut.

1. Subyek Perjanjian

1.1. Penjamin menyanggupi untuk memenuhi kewajiban Perusahaan dengan ________________

(nama organisasi pelanggan)

menurut paragraf. ______________________________ Perjanjian Kontrak No. ____________ tanggal ____ 199 __ (selanjutnya disebut Perjanjian Kontrak) dalam hal Perseroan dinyatakan pailit atau karena sebab lain tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan baik.

1.2. Untuk memastikan pemenuhan klaim recourse dari Penjamin dalam hal pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan berjanji untuk menjaminkan kepada Penjamin properti berikut yang dimiliki oleh Perusahaan:

Perjanjian gadai untuk properti tersebut adalah Lampiran 1 * Perjanjian ini.

2. Kewajiban para pihak

2.1. Penjamin melakukan:

2.1.1. Dalam ______________ hari sejak tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dari Perjanjian ini, berikan _____________________________________________________________________________,

(kepada pelanggan berdasarkan kontrak)

selanjutnya disebut “Nasabah”, jaminan tertulis (selanjutnya disebut Jaminan) untuk memenuhi kewajiban Perusahaan berdasarkan ayat. ______ Kontrak dalam hal Perusahaan menjadi bangkrut atau karena alasan lain tidak dapat memenuhi kewajiban ini dengan baik.

2.1.2. Dalam hal diterimanya permintaan tertulis dari Pelanggan (selanjutnya disebut Permintaan) atas pelaksanaan Jaminan:

dalam ______________________________ hari sejak tanggal diterimanya Permintaan untuk melanjutkan eksekusi sendiri atau mengatur pemenuhan kewajiban Perusahaan berdasarkan
hal. _________________ Kontrak yang belum dilaksanakan atau dilaksanakan dengan tidak semestinya oleh Perusahaan pada saat Klaim dibuat (dan/atau penangguhan pelaksanaan Kontrak);

jika perlu, atas biayanya sendiri, memperbaiki cacat yang disebabkan oleh tindakan atau kelambanan Perusahaan dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan paragraf. ______ Kontrak;

jika perlu, membayar semua hukuman (hukuman, denda) yang disebabkan oleh tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban Perusahaan berdasarkan paragraf. _______ Kontrak.

Bersamaan dengan Permintaan, Pelanggan berkewajiban untuk memberikan dokumen-dokumen berikut yang ditandatangani dengan benar:

___________________________________________________________________________________.

2.1.3. Dalam waktu dua hari setelah menerima Permintaan dari Pelanggan, beri tahu Perusahaan secara tertulis.

2.1.4. Dalam ___________ hari setelah menerima Permintaan, beri tahu Perusahaan secara tertulis tentang tanggal mulai untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan Jaminan dan tindakan yang direncanakan untuk memenuhi Jaminan.

2.1.5. Dalam _______________ hari setelah dimulainya pemenuhan kewajibannya berdasarkan Jaminan, serahkan kepada Perusahaan perhitungan jumlah klaim recourse Penjamin terhadap Perusahaan.

Besarnya klaim recourse meliputi:

jumlah pembayaran yang harus dibayar, tetapi tidak dibayar oleh Perusahaan oleh subkontraktor dan pemasok (diperlukan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan klausul _____________ Kontrak);

hukuman (penalti) yang disebabkan oleh tindakan atau kelambanan Perusahaan dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan paragraf. _____________ Kontrak kerja yang dibayar oleh Penjamin;

biaya untuk memperbaiki cacat konstruksi yang timbul dari tindakan atau kelambanan Perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan paragraf. _____________ Kontrak kerja;

biaya sehubungan dengan penyitaan atas barang yang dijaminkan yang dialihkan oleh Perusahaan untuk menjamin Jaminan;

biaya untuk pengalihan dari Perusahaan kepada Penjamin dokumentasi dan properti yang diperlukan untuk pelaksanaan Jaminan;

biaya wajar lainnya dari Penjamin untuk pelaksanaan Jaminan.

2.1.6. Penjamin menanggung kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tepat waktu ____________ ______________________________.

2.2. Penjamin berhak:

2.2.1. Dalam ______________ hari sejak awal pemenuhan kewajiban mereka berdasarkan Jaminan, untuk menyita properti yang dijaminkan dan membayar hasil penjualannya sebagai pembayaran klaim recourse mereka terhadap Perusahaan.

Jika hasil dari penjualan properti yang dijaminkan tidak akan cukup untuk melunasi jumlah klaim recourse Penjamin terhadap Perusahaan, Penjamin mengeluarkan pinjaman kepada Perusahaan untuk sisa jumlah untuk jangka waktu _______________ hari dengan akrual sebesar _______% per tahun.

Jika hasil dari penjualan properti yang dijaminkan melebihi jumlah klaim recourse Penjamin terhadap Perusahaan, sisa hasil harus dikembalikan kepada Perusahaan dalam waktu ____________ hari setelah menerima hasil tersebut.

2.3. Perusahaan melakukan:

2.3.1. Menggadaikan harta miliknya (daftar harta benda diberikan dalam perjanjian gadai). Dalam hal terjadinya keadaan yang ditentukan dalam klausul 2.1.2, berikan Penjamin hak untuk menyita properti yang dijaminkan.

2.3.2. Ketika Penjamin melaporkan bahwa ia telah menerima Permintaan dari Pelanggan, berikan informasi dan dokumentasi yang diperlukan (atas permintaan Penjamin) menjelaskan situasi dan alasan yang menyebabkan kebutuhan untuk memenuhi Jaminan.

2.3.3. Dalam ______________ hari setelah menerima pemberitahuan dari Penjamin tentang tanggal mulai pelaksanaan Jaminan, transfer materi dan dokumen yang diperlukan untuk Penjamin untuk memenuhi kewajiban berdasarkan paragraf. ____ Kontrak kerja.

2.3.4. Membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Penjamin dengan persyaratan yang ditentukan dalam paragraf 2.2.1 Perjanjian ini.

3. Perubahan dan pengakhiran Perjanjian. Tanggung jawab Para Pihak

3.1. Semua perubahan dan penambahan pada Perjanjian ini disetujui oleh Para Pihak dan diformalkan dalam lampiran terpisah pada Perjanjian.

3.2. Untuk tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak akan menanggung kewajiban properti sesuai dengan hukum yang berlaku.

3.3. Jika Penjamin menarik pinjaman kepada Perusahaan dan keterlambatan pembayaran pinjaman tersebut, Perusahaan berkewajiban untuk membayar denda kepada Penjamin sebesar _____________% dari jumlah pinjaman untuk setiap hari keterlambatan.

Dalam hal Perusahaan menunda pembayaran kembali pinjaman selama lebih dari __________ hari setelah berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam klausul 2.2.1 Perjanjian ini, Penjamin berhak untuk mengajukan klaim ke pengadilan arbitrase.

4. Jangka Waktu Perjanjian

4.1. Persetujuan ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Para Pihak Persetujuan ini.

4.2. Perjanjian diakhiri:

setelah selesainya pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan ayat. _________ Kontrak kerja;

dalam hal pengalihan oleh Perusahaan (penugasan) kewajibannya berdasarkan paragraf. _____________ Kontrak kerja dengan perusahaan lain (organisasi);

dalam hal pelaksanaan Jaminan - setelah berakhirnya penyelesaian bersama antara Para Pihak.

4.3. Pemutusan Perjanjian secara sepihak tidak diperbolehkan.

5. Istilah lainnya

5.1. Perjanjian ini dibuat dalam dua salinan asli - 1 salinan untuk masing-masing Para Pihak.

5.2. Semua lampiran dan tambahan pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

5.3. Para Pihak berjanji untuk melakukan segala upaya untuk menyelesaikan perselisihan melalui negosiasi. Ketidaksepakatan di mana Para Pihak tidak mencapai kesepakatan tunduk pada pertimbangan di pengadilan arbitrase.

6. Rincian pihak

6.1. Penjamin ____________________________________________________________

(nama lengkap)

6.2. Perusahaan _________________________________________________________________

(nama lengkap)

Alamat: __________________________________________________________________________

Rincian bank ____________________________________________________________

Untuk Penjamin ______ Untuk Perusahaan _________

(tanda tangan) (tanda tangan)

Pilihan Editor
Alexander Lukashenko pada 18 Agustus mengangkat Sergei Rumas sebagai kepala pemerintahan. Rumas sudah menjadi perdana menteri kedelapan pada masa pemerintahan pemimpin ...

Dari penduduk kuno Amerika, Maya, Aztec, dan Inca, monumen menakjubkan telah turun kepada kita. Dan meskipun hanya beberapa buku dari zaman Spanyol ...

Viber adalah aplikasi multi-platform untuk komunikasi melalui world wide web. Pengguna dapat mengirim dan menerima...

Gran Turismo Sport adalah game balap ketiga dan paling dinanti musim gugur ini. Saat ini, seri ini sebenarnya yang paling terkenal di ...
Nadezhda dan Pavel telah menikah selama bertahun-tahun, menikah pada usia 20 dan masih bersama, meskipun, seperti orang lain, ada periode dalam kehidupan keluarga ...
("Kantor Pos"). Di masa lalu, orang paling sering menggunakan layanan surat, karena tidak semua orang memiliki telepon. Apa yang seharusnya saya katakan...
Pembicaraan hari ini dengan Ketua Mahkamah Agung Valentin SUKALO dapat disebut signifikan tanpa berlebihan - ini menyangkut ...
Dimensi dan berat. Ukuran planet ditentukan dengan mengukur sudut di mana diameternya terlihat dari Bumi. Metode ini tidak berlaku untuk asteroid: mereka ...
Lautan dunia adalah rumah bagi berbagai predator. Beberapa menunggu mangsanya dalam persembunyian dan serangan mendadak ketika...